PK IMM PUTM PUTRA

Senin, 29 April 2013

FATWA TENTANG FENOMENA UJIAN NASIONAL (UN) DI INDONESIA



Oleh: Aulia Abdan Idza Shalla

Sebagai seorang pelajar, pastilah kita pernah mengalami masa-masa Ujian Nasional. Satu hajatan besar Pendidikan Nasional di Indonesia yang dapat dikatakan sebagai penentu nasib seorang pelajar. Banyak perdebatan yang menyeruak terkait dengan peristiwa tersebut. Dalam tulisan singkat ini penulis mencoba mengangkat masalah tersebut dari sudut pandang agama. Bagaimana agama Islam mensikapinya? Berikut ulasan singkatnya.
Beberapa sisi yang menjadikan Ujian Nsional banyak menuai perdebatan:
1. Ujian Nasional yang menerapkan standar tinggi baik dari segi nilai maupun kualitas soal. Dikatakan tinggi karena standar yang dipakai adalah standar kurikulum di kota-kota sedangkan seluruh sekolah di Indonesia diwajibkan menyelenggarakan UN entah masyarakat kota maupun desa. Bagi masyarakat desa, UN adalah satu hal yang sangat berat.

2. Kegiatan belajar-mengajar yang berlangsung selama 3 tahun direduksi dan ditentukan keberhasilannya hanya dalam 3 hari pelaksanaan UN. Banyak siswa yang dalam perjalanan pendidikannya menuai hasil yang baik namun dalam UN, karena satu dan lain hal sedang mengalami penurunan dan akhirnya tidak lulus ujian.
3. Ujian Nasional dengan beberapa materi inti itu semisal Matematika, Bahasa dan Ilmu Alam tidak dapat meng-cover seluruh jurusan dan keahlian para siswa. Terlihat ada ketidak adilan pada poin ini. Contoh kasusnya adalah banyak dari pemenang olimpiade nasional di bidang tertentu tidak lulus UN. Misalnya saja seorang pemenang Olompiade Fisika yang tidak lulus UN.
4. Pada dataran kenyataannya, praktek UN memunculkan istilah baru yaitu “Mafia Pendidikan” dimana mereka bergerak secara khusus untuk membocorkan kunci jawaban soal-soal UN.
5. Lulus dan Tidak Lulus Ujian Nasional menumbuhkan arogansi sosial bagi beberapa kalangan.
Beberapa permasalahan tersebut benar-benar menjadi polemik yang rumit bagi bangsa Indonesia khususnya bagi para pelajar. Alih-alih hendak mencetak siswa-siswi yang berprestasi tinggi namun kenyataannya malah melahirkan mafia-mafia dalam dunia pendidikan. Kebijakan pemerintah yang terkesan sangat tidak bijak tersebut sudah saatnya dirubah.
Pemerintah sebagai pemegang kebijakan termasuk masalah pendidikan seharusnya tanggap akan permasalahan-permasalahan yang terjadi di akar rumput. Penerapan kebijakan UN sudah sekian lama dijalankan dan sudah terlihat manfaat dan madharatnya. Pembenahan dan perubahan sistem UN pun telah dilakukan setiap tahunnya namun hasilnya tak terlalu jauh dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam sebuah kaidah fiqih dikatakan:
الأصل في الأشياء الإباحة إلا إذا أتى ما يدل على خلافه
“Hukum asal dari segala sesuatu (yang bukan ibadah)  adalah mubah kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kebalikannya.”
Dari kaidah di atas telah jelas bahwa segala kebijakan permerintah yang berkaitan dengan rakyatnya itu adalah sesuatu yang mubah selama tidak ada dalil yang menghendaki sebaliknya. Namun ada satu kaidah yang harus diperhatikan oleh pemerintah yaitu:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya itu harus dikaitkan dengan maslahat.”
Maksudnya, segala keputusan pemerintah untuk rakyatnya itu harus mempertimbangkan manfaat dan madharat bagi rakyatnya tersebut. jika suatu kebijakan ternyata lebih banyak mendatangkan madharat daripada manfaat seperti pelaksanaan Ujian Nasional ini maka wajib bagi pemerintah tersebut untuk menggugurkannya dan mengganti dengan kebijakan yang lebih baik. Karena sebuah kaidah mengatakan:
الضرورة يزال
“Segala sesuatu yang mengandung madharat harus dihapuskan.”
Dari kaidah tersebut dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional yang lebih banyak mendatangkan madharat harus dihapuskan dan diganti dengan kebijakan lain yang lebih membawa maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wallahu ‘A’lam Bisshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar